JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan langkah penghematan anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan berdampak pada program-program bantuan sosial (bansos).
Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025 yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada hari ini, Kamis (30/1).
“Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di situ,” katanya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Baca juga :
Menkeu mengungkapkan, bahwa target belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp3.621,3 triliun.
Sehingga untuk mengoptimalkan pagu belanja negara, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran agar lebih tajam dan efisien, sesuai instruksi Presiden Prabowo kepada kementerian dan lembaga (K/L).
“Kementerian dan lembaga diminta oleh Presiden tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bisa lebih diefisienkan. Namun, program dan proyek atau anggarannya harus langsung terkena pada masyarakat,” ujar dia.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani merilis daftar pos belanja yang harus dipangkas kementerian/lembaga (K/L), melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24 Januari 2025.
Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Dikeluarkannya surat tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Dalam Inpres pertamanya itu, Inpres Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp306,69 triliun, di mana Rp256,1 triliun dipotong dari belanja K/L.
Sri Mulyani dalam surat tersebut mengingatkan para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI.
Setelah mendapat lampu hijau dari para wakil rakyat, baru kemudian disampaikan kepadanya dengan tenggat waktu sampai 14 Februari 2025.
“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” ancam Sri Mulyani.
Berikut 16 pos belanja yang harus dipangkas K/L :
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen.