JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan tindakan tegas terkait dengan polemik pagar laut.
Keputusan itu menurut Nusron diambil setelah pihaknya melakukan audit investigasi atas terbitnya sertifikat di perairan Tangerang.
“Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta,” kata Nusron di Jakarta pada Kamis (30/1).
Baca juga :
- Habib Syakur Dukung Polri Tuntaskan Kasus Pagar Laut
- Polri Periksa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara di Kasus Pagar Laut
- Kades Kohod cs Masih Tutupi Jumlah Keuntungan dari Proyek Pagar Laut
- Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan SHM dan SHGB di Laut Tangerang
- Nusron Wahid Klaim Kasus Pagar Laut Cuma Permainan Pegawai Bawahan ATR
Dari audit tersebut, Nusron mengakui adanya keterlibatan anak buahnya meski itu masih berada di jajaran pegawai. Oleh karena itu, sebanyak enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai dikenakan sanksi berat.
Pegawai tersebut antara lain JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET) dan KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ada atau tidaknya dugaan pidana dalam kasus pagar laut yang berada di kawasan Tangerang, Banten.
Namun sejauh ini, pihak kepolisian yang dalam hal ini Ditpolairud Polda Metro Jaya belum menemukan adanya dugaan pidana di lapangan atas kasus pagar laut yang dinilai merugikan para nelayan.
“Penegakan hukum kemarin sudah diambil langkah-langkah oleh KKP, dalam hal ini PSDKP KKP. Nanti kita tunggu hasil penyelidikannya,” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sadono, Senin (27/1).
“Kalau hasilnya mungkin dari KKP diduga ada tindak pidana, mungkin dari pak Menteri bisa menindak lanjuti dengan instansi aparat penegak hukum lainnya,” kata dia.
Dia menambahkan, manakala ada dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut yang membentang sepanjang tersebut, pihak KKP bisa berkoordinasi dengan aparat berwenang lainnya dalam menanganinya, termasuk dengan kepolisian.
Namun sejauh ini, kata dia, penanganan kasus pagar laut tersebut masih berada di ranah KKP, selaku kementerian terkait.
“Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP kita tunggu saja dari KKP,” katanya.