Senin, Februari 17, 2025
Holopis.comNewsPolhukamBuron Korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin Dipastikan Masih Berstatus...
Bookmarked News

Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin Dipastikan Masih Berstatus Warga Indonesia

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap status warga negara buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Supratman memastikan Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Supratman, Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Sehingga Paulus Tannos tidak serta merta mendapatkan kewarganegaraan lain meski memiliki paspor di negara tersebut.

- Advertisement -
JagoanHost - Hosting Murah Indonesia 2025

“Indonesia punya Undang-undang tentang kewarganegaraan. Prinsipnya Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal. Yang bersangkutan saat ini memiliki paspor negara sahabat, namun untuk melepas kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” kata Supratman, di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/1).

Baca juga :

Supratman menyebut Paulus Tannos telah dua kali mengajukan perubahan kewarganegaraan Indonesia. Namun, sambung Supratman, prosesnya belum selesai lantaran yang bersangkutan hingga saat ini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Dengan demikian, status kewarganegaraan Paulus Tannos masih sebagai warga negara Indonesia.

“Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia. Sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” tutur dia.

- Advertisement -

Disisi lain, lanjut Supratman, Kemenkum hingga saat ini terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos yang sebelumnya berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura.

Untuk mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen ke otoritas Singapura, Pemerintah Indonesia memiliki batas waktu selama 45 hari yang akan berakhir pada 3 Maret 2025 nanti.
Supratman meyakini, pemerintah Indonesia dapat memenuhi persyaratan dokumen dalam waktu yang lebih cepat.

“Empat puluh lima hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret 2025,” ucap dia.

Upaya ekstradisi Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu merupakan proses pertama yang akan dilakukan oleh Indonesia dan Singapura. Adapun kedua negara telah melakukan penandatanganan perjanjian ekstradisi pada tahun 2022. Pada tahun 2023 lalu dilanjutkan dengan ratifikasi.

“Kita harus menghargai aturan-aturan hukum, mekanisme yang berlaku di negara lain termasuk Singapura. Saya yakin dan percaya sebagai negara tetangga yang sangat bersahabat, dengan menghargai perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani dan kita ratifikasi bersama, akan memudahkan penanganan kasus ini,” tandas Supratman.

Diketahui, Paulus Tannos ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun sejak 2019 silam. Lalu Paulus Tannos menjadi buronan sejak 19 Oktober 2021.

Paulus Tannos disebut-sebut sempat berganti kewarganegaraan dan nama menjadi Thian Po Tjhin untuk mengelabui. Paulus Tannos bahkan memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Awal 2025, pelarian Paulus Tannos berakhir. Dia ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos. Paulus Tannos saat ini sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

BERITA TERBARU

VIRAL

BERITA LAINNYA