Selasa, 21 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamHaidar Alwi Sebut Pemilik SHGB Lahan Pagar Laut Tangerang Terafiliasi Keluarga Aguan

Haidar Alwi Sebut Pemilik SHGB Lahan Pagar Laut Tangerang Terafiliasi Keluarga Aguan

JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menemukan bahwa PT Intan Agung Makmur terafiliasi dengan Agung Sedayu. PT Intan Agung Makmur merupakan salah satu pemegang SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang berada di atas lahan laut yang dipagari dengan bambu sepanjang 30 Km di Tangerang.

“Ya. PT Intan Agung Makmur selaku pemegang SHGB terbanyak memang terafiliasi dengan Agung Sedayu, Aguan dan anak-anaknya,” kata Haidar Alwi, Senin (20/1/2025).

Berdasarkan data resmi yang diperolehnya dari Ditjen AHU, PT Intan Agung Makmur tercatat memilik direktur atas nama Belly Djaliel dan komisaris atas nama Freddy Numberi. Sementara pemilik PT Intan Agung Makmur adalah PT Kusuma Anugrah Abadi dan PT Inti Indah Raya dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50 persen.

PT Kusuma Anugrah Abadi tercatat memiliki direktur atas nama Nono Sampono dan komisaris atas nama Belly Djaliel. Pemilik PT Kusuma Anugrah Abadi adalah PT Agung Sedayu (99 persen) dan PT Alam Pusaka Jaya (1 persen).

PT Agung Sedayu tercatat memiliki direktur utama atas nama Nono Sampono, direktur atas nama Freddy Number dan komisaris atas nama Belly Djaliel. Sementara pemilik PT Agung Sedayu adalah PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera dan PT Cahaya Bintang Sejahtera dengan porsi kepemilikan saham masing-masing sebanyak 50 persen.

PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera memiliki direktur atas nama Alexander Halim Kusuma dan komisaris atas nama Richard Halim Kusuma.

Dan yang sudah diketahui publik, bahwa pemilik PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera adalah Sugianto Kusuma (Aguan) dan tiga anaknya yaitu Luvena Katherine Halim, Richard Halim Kusuma dan Alexander Halim Kusuma. Mereka berempat memiliki porsi kepemilikan saham masing-masing 25 persen.

Di sisi lain, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pernah membantah keterlibatan kliennya dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang.

“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Sementara diberitakan sebelumnya, bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid mengakui lahan pagar laut misterius di Tangerang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Dari total 263 bidang yang memiliki SHGB, sebanyak 234 bidang di antaranya adalah atas nama PT Intan Agung Makmur. Sementara 10 bidang tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Sisanya 9 bidang atas nama perorangan. Sedangkan 17 bidang lainnya bahkan sudah dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral