Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comDaerahJakartaPj Gubernur Keluarkan Aturan Untuk Poligami : Demi Melindungi Keluarga ASN

Pj Gubernur Keluarkan Aturan Untuk Poligami : Demi Melindungi Keluarga ASN

JAKARTA – Pejabat Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Teguh Setyabudi mengakui bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang secara jelas membahas aturan untuk poligami.

Namun, Teguh berdalih bahwa Pergub tersebut merujuk kepada peraturan pemerintah yang sudah yakni pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sebenarnya bukan hal baru. Pergub ini mengacu pada peraturan pemerintah yang telah ada sebelumnya,” kata Teguh dalam pernyataannya pada Jumat (17/1).

Kendati demikian, Teguh menegaskan bahwa Pergub yang telah dirancang sejak 2023 sebelum diterbitkan pada tahun ini sebenarnya mempunyai semangat utama untuk melindungi keluarga ASN.

“Pergub ini bukan berarti pemerintah provinsi mengizinkan poligami. Justru sebaliknya, aturan ini memperketat ketentuan sehingga keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan prosedur dan perlindungan keluarga ASN,” jelasnya.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” lanjutnya.

Teguh menjelaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.

“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Teguh memaparkan bahwa penyusunan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

“Pergub ini bukan dibuat secara instan. Pembahasannya telah melibatkan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan stakeholder lainnya sejak 2023. Proses harmonisasi juga telah dilakukan dengan pemerintah pusat,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub diterbitkan pada 6 Januari 2025 dan mengatur mekanisme izin bagi ASN yang ingin memiliki lebih dari satu istri.

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral