Rabu, 15 Januari 2025

Rudi Suparmono Diduga Terima SGD 63.000 untuk Atur Kasus Ronald Tannur

JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono (RS) diduga menerima suap terkait putusan bebas yang diberikan Gregorius Ronald Tannur.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), karena ia berperan dalam penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menceritakan kronologi yang diawali pada 1 Juni 2024 di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang.

Saat itu, LLisa Rachmat (LR), pengacara Ronald Tannur, menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 kepada Erintuah Damanik (ED), ketua majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.

Baca Juga :  PT Bakrie Metal Ikut Terseret Mega Korupsi Tol MBZ

Kemudian, uang dibagikan kepada Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (M), anggota majelis hakim.

“Dua minggu kemudian, tersangka ED menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada tersangka M dan tersangka HH,” jelas Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1).

Abdul Qohar merincikan uang yang dibagikan tersebut, yakni SGD 38.000 untuk Erintuah, SGD 36.000 untuk Mangapul, dan SGD 36.000 untuk Heru Hanindyo. Rudi Suparmono, yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala PN Jakarta Pusat, diduga menerima SGD 63.000.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Dalam Kasus Ronald Tannur.

Rudi Suparmono (RS) yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Pilih Berhati-hati Tentukan Status Hukum Dito Ariotedjo

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar menjelaskan peran dari Rudi Suparmono yakni menerima duit dengan mata uang dolar Singapura untuk menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

RS ditangkap di Palembang, dan sudah dibawa ke Jakarta. Saat ini, Kejagung sudah melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (14/1).

“Terhadap tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” sambungnya.

Baca Juga :  Bos Timah Thamron Segera Diadili, Siap-siap Penikmat Uang Dibongkar Kejagung
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral