Rabu, 15 Januari 2025

Pemkot Jakpus Kerahkan UKPD Razia Warga Yang BAB Sembarangan

JAKARTA – Walikota Jakarta Pusat, Arifin perintahkan tiga Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) merazia pemukiman yang masih buang air besar (BAB) sembarangan ke saluran.

“Di Jakarta Pusat memang masih ada rumah warga yang kedapatan buang air besar (BAB) sembarangan ke saluran. Saya perintahkan Satpol PP Jakpus, Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) dan Suku Dinas Lingkungan Hidup untuk merazia pemukiman warga,” ucap Arifin, saat dikonfirmasi Holopis.com, Selasa (14/1).

Arifin mengatakan bagi warga yang rumahnya kedapatan pembuangan BABnya ke saluran dapat dikenakan sangsi. Pemberian sangsi mulai dari pidana hingga kurungan dapat dikenakan kepada pemilik rumah atau penghuni rumah.

“Aturan pemberian sangsi ini diatur dalam peraturan daerah (Perda) No 8 tahun 2007. Pemberian sangsi ini ada ketentuannya bukan semata – mata kita langsung berikan sangsi,” ucapnya.

Baca Juga :  Jakarta Pastikan Kesiapan RPH Hewan Kurban Maksimal

Arifin mengatakan pemberian sangsi dapat dilakukan bagi warga jika di sisi lahan rumahnya bisa ada ruang membuat spiteng dan kemampuan ekonominya. Warga yang masuk kategori tersebut mereka harus membuat septic tank.

“Jadi bagi warga yang ada lahan dan ekonominya mampu mereka harus membuat spiteng. Jika tidak membuat akan kita layangkan surat peringatan (SP), apabila tidak diindahkan juga bisa berujung pidana ataupun kurungan,” tegasnya.

Sementara itu, bagi warga yang rumahnya tidak ada lahan dan kemampuan ekonominya kurang tidak akan diberikan sangsi. Pihak pemerintah justru akan membangun spiteng komunal.

“Jadi warga kita minta stop BAB sembarangan karena itu dapat merusak lingkungan,” tutupnya.

Baca Juga :  Pekan Depan, Heru Budi Keliling Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral