yandex
Jumat, 10 Januari 2025

KY Bakal Periksa Hakim Eko Aryanto Gegara Vonis Ringan Harvey Moeis

Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga, dan Komisi Yudisial akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya.

JAKARTA – Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perhatian khusus atas putusan super ringan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas vonis terhadap Harvey Moeis yakni 6,5 tahun penjara.

“KY memproses (laporan) dan melakukan tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait,” kata Mukti dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (10/1).

Laporan masyarakat tersebut disampaikan kepada KY pada hari Senin, 6 Januari 2025. Terlapor adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Eko Aryanto dan konco-konconya.

“Bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujarnya.

Untuk melaksanakan proses penyelidikan ini, Mukti mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bahkan sudah bersurat pula kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk melakukan audiensi untuk membahas beberapa problematika peradilan di Indonesia dewasa ini.

Lebih lanjut, Mukti juga menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyadari apa yang menjadi vonis hakim Eko Aryanto telah mengusik rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia.

“Komisi Yusidial selanjutnya menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di dalam masyarakat, terutama pertimbangan hakim yang meringankan,” tandasnya.

Ia memastikan bahwa kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Sehingga perkara ini akan menjadi perhatian serius dari Komisi Yudisial.

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga, dan Komisi Yudisial akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” sambung Mukti.

Sekadar mengingatkan kembali Sobat Holopis, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terkait tata kelola timah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis pada sidang pembacaan putusan di hari Senin, 23 Desember 2024 kemarin.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 12 tahun penjara,” tukasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral