yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Eks Dirut Pertamina Nicke Bungkam Usai Diperiksa KPK

JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024 Nicke Widyawati diperiksa tim penyidik KPK hari ini, Jumat (10/1). Nicke diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com.

Nicke memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun usai menjalani pemeriksaan, Nicke enggan berkomentar seputar pemeriksaannya dan kasus ini.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK. Salah satunya Direktur Utama di PT Pertamina (Persero) November 2014 sampai dengan Februari 2017 Dwi Soetipto, pada Selasa (7/1). Dari pemeriksaan Dwi diketahui tidak dapat dibatalkannya kontrak pembelian LNG Import dari CCL yang ditandatangani pada tahun 2013 dan 2014 sekalipun ternyata diketahui di tahun 2015 bahwa LNG yang dibeli harganya tidak lagi ekonomis

“Didalami terkait dengan tidak dapat dibatalkannya kontrak pembelian LNG Import dari CCL yang ditandatangani pada tahun 2013 dan 2014 sekalipun ternyata diketahui di tahun 2015 bahwa LNG yang dibeli harganya tidak lagi ekonomis,” ujar Tessa.

Selain Dwi Soetipto, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pada Kamis (9/1). Ahok diperiksa terkait kerugian negara hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat yang dialami perusahaan pelat merah tersebut karena pengadaan LNG. Proses ini terjadi pada pada 2020. Selain itu, Ahok juga ditelisik soal permintaan dewan komisaris kepada direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut.

“Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar Amerika Serikat akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” tutur Tessa.

Usai diperiksa saat itu, Ahok tak memerinci soal materi pemeriksaannya. Ahok diketahui ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir jadi komisaris utama pada 2019.

Ahok hanya menyebut dugaan rasuah terkait pengadaan LNG ini terjadi bukan ketika dirinya menjabat. Menurut Ahok, dirinya hanya mendapat temuan yang kemudian dilaporkannya.

“Ini kasus LNG bukan di jaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ujar Ahok sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021. KPK lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186 ini.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Yakni, Hari Karyuliarto selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina dan Yenni Andayani selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.

Adapun Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya divonis pidana sembilan tahun penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen Agustiawan terbukti bersalah terkait kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.

Selain itu, Karen juga diyakini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral