Mahfud MD Respons Positif Prabowo soal Vonis Harvey Moeis : Dipenjara Seumur Hidup dan Dimiskinkan

0 Shares

JAKARTA – Guru besar ilmu hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD memberikan respons positif atas kegeraman Prabowo Subianto yang mengetahui vonis super ringan Harvey Moeis atas hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta, Eko Aryanto.

Di mana Presiden Prabowo menilai bahwa seharusnya hukuman bagi koruptor yang merugikan keuangan negara sampai triliunan rupiah seharusnya bisa dipenjara sampai 50 tahun.

Hanya saja, Mahfud menganggap bahwa regulasi yang dapat dijalankan adalah penjara seumur hidup dan pemiskinan melalui perampasan aset.

“Betul Bapak Presiden. Kalau korupsi puluhan trilliun ke atas, hukuman tak harus 50 tahun, tapi bisa seumur hidup penjara dan pemiskinan,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com hari ini.

Ia juga sepakat bahwa vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar adalah praktik hukum yang tidak adil. Bahkan ia membandingkan banyak vonis hukum terhadap kasus penerimaan suap yang tidak memiliki kerugian negara dapat dihukum penjara seumur hidup.

Sebagai contoh kasus seperti yang dimaksud Mahfud MD adalah vonis hukuman penjara seumur hidup bagi bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Sehingga ia merasa bahwa kasus yang menjerat Harvey Moeis bisa dituntut sama atau lebih berat.

- Advertisement -

“Wong menerima suap yang tak merugikan keuangan negara saja dihukum seumur hidup plus perampasan uang untuk negara,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmennya menyinggung ihwal vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambagan (IUP) PT Timah Tbk, Harvey Moeis.

Diketahui, bahwa suami dari aktris Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Padahal Harvey sendiri telah terbukti bersalah dan diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Atas hal itu, Prabowo kemudian berpesan kepada seluruh unsur penegak hukum di Indonesia agar senantiasa melakukan tugasnya dalam menegakkan hukum di Indonesia dengan sebaik-baiknya.

“Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian negara triliunan ya semua unsur lah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti Prabowo dibilang gak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo dalam arahannya di Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, sepert dikutip Holopis.com, Senin (30/12).

Orang nomor satu di Indonesia itu kemudian mengatakan, bahwa rakyat mengetahui betul adanya kejanggalan ihwal vonis tersebut. Bahkan ia menduga terdakwa kasus korupsi tersebut akan mendapat fasilitas mewah selama menjalani hukuman di balik jeruji besi.

“Rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pake TV,” ujarnya.

Prabowo pun meminta jajarannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas vonis mejelis hakim tersebut. Pun menurutnya, vonis yang tepat untuk seorang koruptor yakni 50 tahun penjara.

“Tolong menteri pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding!. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira,” sebutnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU