Jerry Massie Sarankan Hakim Vonis Harvey Moeis Diperiksa, Jangan-jangan Disuap

576
0 Shares

Sebelumnya diberitakan, bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun dan enam bulan penjara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 dan pencucian uang, Harvey Moeis

Beneficiary Owner atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN) itu juga dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. 

“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, seperti dikutip Holopis.com.

Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum,” ucap Hakim Eko.

Vonis Harvey Moeis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey Moeis dihukum 12 tahun pidana penjara. 

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU