yandex
Rabu, 1 Januari 2025

Kaleidoskop 2024: Kalangkabut Pemerintah Kala ‘Orang Dalam’ Jadi Biang Masalah Judol

JAKARTA – Tahun 2024 menjadi masa penuh gejolak bagi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Baru saja Meutya Hafid dilantik sebagai Menteri Komdigi, kementerian ini diguncang skandal besar.

Sejumlah pegawai Komdigi terlibat dalam kasus judi online (judol), suatu kejahatan yang seharusnya menjadi prioritas kementerian tersebut, yang kasusnya mencuat pada 1 November 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kala itu mengumumkan penangkapan 11 tersangka dalam kasus beking judi online. “Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade dalam konferensi pers, Jumat (1/11).

Ironisnya, sebagian besar tersangka adalah pegawai Komdigi, termasuk seorang staf ahli. “Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi,” jelas Ade.

Para pegawai kementerian tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan membiarkan situs judi online tertentu tetap beroperasi.

“Mereka diberi kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judi online, tetapi justru melindungi situs tertentu yang dikelola oleh kenalan mereka,” tambah Ade.

Penyidikan berkembang hingga ditemukan kantor satelit di Grand Galaxy, Kota Bekasi, yang digunakan untuk mengakses sistem Komdigi dan menjalankan operasi judi online. Para pelaku bahkan menerima setoran tunai dari bandar judi melalui money changer untuk menyamarkan aliran dana.

Keuntungan Besar dan Praktik Sistematis

Seorang pegawai Komdigi mengaku mengelola 1.000 situs judi online agar tidak diblokir, sementara melaporkan 4.000 situs lain untuk diblokir.

Dengan tarif Rp 8,5 juta per situs, ia meraup keuntungan hingga Rp 8,5 miliar. Pegawai ini bahkan mempekerjakan delapan operator dengan gaji Rp 5 juta per bulan.

Barang bukti yang disita polisi mencakup uang tunai senilai Rp 73,7 miliar, 34 ponsel, 23 laptop, 16 mobil, logam mulia, serta berbagai dokumen pendukung. Selain itu, rekening 47 tersangka telah diblokir.

“Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya nggak ke blokir,” kata pelaku saat berbincang dengan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11).

Nama Mantan Menteri Ikut Mencuat

Dalam kasus beking judi online ini, salah satu tersangka yakni Adhi Kismanto (AK) alias Fallen menjadi sorotan. Sebab, dia pernah mengikuti seleksi tenaga pendukung teknis di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelum berganti menjadi Komdigi), namun dinyatakan tak lolos.

AK menjadi salah satu pengendali judi online meskipun tidak lolos menjadi pegawai Kementerian Komdigi. AK juga masih tetap bekerja di Komdigi sebagai staf ahli.

“Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi,” kata Ade Ary.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral