JAKARTA – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subider pidana kurungan 6 bulan terhadap pengusaha Budi Said.
Crazy Rich Surabaya itu juga divonis pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 subsider 8 tahun kurungan.
Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi terkait jual beli emas PT Antam Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut majelis hakim Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Tony Irfan saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/12).
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Budi dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara, memperkaya diri sendiri serta orang lain.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, memiliki tanggung jawab keluarga, dan tidak mempersulit jalannya persidangan,” tutur hakim.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Budi Said sebelumnya dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Budi juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti senilai 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp 35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp 1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.
Atas vonis itu, Budi melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa.
Budi sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam. Selain itu, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya.
Dalam perkara korupsi jual beli logam mulia emas itu, Budi diduga menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas. Selain itu tidak ada pembayarannya kepada Antam. Tak hanya itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Sementara dalam perkara TPPU, Budi diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam. Selain itu diduga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Dalam perkara yang sama, mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai Abdul Hadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam.
Abdul Hadi sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Adapun kerugian keuangan negara itu antara lain disebabkan lantaran Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada BELM Surabaya 01, yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.
Namun Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Abdul Hadi dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta apabila denda tdk dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” tutur hakim Tony Irfan.