JAKARTA – Sobat Holopis yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) habis saat periode libur Nataru 2025, akan diberikan dispensasi sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan.
Jika tidak dilakukan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, maka Sobat Holopis akan diwajibkan untuk membuatnya lagi mekanisme penerbitan SIM baru.
Dikutip Holopis.com dari akun X TMC Polda Metro Jaya, Jumat (27/12), bagi Sobat Holopis yang masa berlaku SIM berakhir di tanggal 25 dan 26 Desember 2024 bisa melakukan perpanjangan di tanggal 27 Desember 2024.
Kemudian, masa berlaku SIM yang berakhir pada tamggal 1 Januari 2025 bisa melakukan perpanjangan di tanggal 3 Januari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun @TMCPoldaMetro.
Syarat Perpanjang SIM
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Biaya Perpanjang SIM
Soal biaya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000.
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi dan asuransi.