Minggu, 29 Desember 2024

Pemkab Karawang Larang Penjualan Miras Selama Natal dan Tahun Baru 2025

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Karawang juga mengimbau masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tertib dan tidak mengganggu ketentraman lingkungan. “Mari kita rayakan Tahun Baru dengan tertib dan bertanggung jawab,” ajak Basuki.

Dengan adanya aturan ini, Pemkab Karawang berharap perayaan Tahun Baru 2025 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Dukungan dari masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mewujudkan hal tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral