KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menertibkan tempat hiburan malam ilegal di Plaza Cikampek.
Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban dan kenyamanan yang disebabkan oleh aktivitas tempat hiburan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin operasional yang sah.
Menanggapi temuan ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat, memberikan teguran keras kepada pengelola dan menginstruksikan larangan operasional hingga sejumlah persyaratan dipenuhi.
“Kami tidak akan mentolerir tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin. Ini adalah langkah tegas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Karawang,” kata Basuki Rachmat, seperti dikutip Holopis.com, Senin (24/12).
Ia menjelaskan, pengelola diwajibkan untuk memiliki izin operasional resmi, memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, dan bertanggung jawab atas aktivitas usahanya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang kondusif di Karawang. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas yang dinilai meresahkan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Satpol PP Kabupaten Karawang juga memastikan pengawasan terhadap tempat usaha lain yang berpotensi melanggar aturan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong pelaku usaha untuk patuh pada regulasi yang berlaku.