Said Didu Minta Sri Mulyani Tanggung Jawab Bikin Utang RI Ugal-ugalan


Oleh : Khoirudin Ainun Najib

JAKARTA - Muhammad Said Didu meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk bertanggung jawab atas beban yang dirasakan akibat dari kebijakan fiskal yang dibuatnya.

Menurutnya, posisi Sri Mulyani yang menjabat sebagai Menkeu di tiga era kepemimpinan Presiden telah banyak membuat kebijakan yang dinilainya membebani masyarakat.

"Ibu Sri Mulyani sudah jadi Menkeu selama lebih 20 tahun. Beliau harus ikut bertanggung jawab atas beban rakyat atas kebijakan yang dibuat," ujar Said Didu dalam cuitan di akun X pribadinya, @msaid_didu, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Terlebih saat era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama dua periode, atau selama 10 tahun terakhir, wanita yang akrab disapa Ani itu telah membuat kebijakan yang justru membuat utang negara tak terkendali.

Alhasil karena kebijakannya tersebut, menurut Said Didu, membuat negara dan rakyat harus mengalami kesulitan.

"Kebijakan buat utang ugal-ugalan selama 10 tahun terakhir bersama Joko Widodo, sehingga negara dan rakyat alami kesulitan seperti sekarang," tegasnya.

https://twitter.com/msaid_didu/status/1869959051012145436?t=b0BanN7nEicFIa32cUEt9w&s=19

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen mulai tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini mendapat penolakan oleh masyarakat karena dinilai memberatkan.

Namun di sisi lain, pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah, serta insentif perpajakan, guna melindungi daya beli masyarakat dan perekonomian.

Adapun untuk bantuan perlindungan sosial diberikan pemerintah dalam bentuk bantuan pangan, diskon listrik 50 persen, dan sebagainya.

Sementara untuk insentif perpajakan diberikan dalam bentuk perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM. Kemudian ada juga Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya serta berbagai insentif PPN.

"Total alokasi mencapai Rp265,6 T (triliun) untuk tahun 2025 (khusus PPN saja)," terang Sri Mulyani, Senin (16/12).



Dia menekankan, bahwa kebijakan kenaikan tarif PPN didasarkan pada prinsip keadilan dan gotong royong.

"Kelompok yang mampu membayar lebih besar, sementara yang kurang mampu dilindungi atau bahkan diberikan bantuan (insentif). Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12 persen," tegas Sri Mulyani.

Pasalnya dalam dalam implementasinya, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen).

Kemudian, barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh pemerintah (DTP).

“Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional,” tandas Bendahara Negara tersebut.

Tampilan Utama