MUI Minta Pemerintah Cabut Status PSN di PIK 2

0 Shares

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Anwar Iskadar menandatangani arahan atau taujihat Mukernas IV MUI Tahun 2024 nomor Kep-84/DP-MUI/XII/2024.

Salah satu arahan tersebut, tercantum permintaan MUI kepada pemerintah untuk segera mencabut program PSN (program strategis nasional) yang ada di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

- Advertisement -Hosting Terbaik

“MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2,” tulis dokumen yang ditandatangani KH Anwar Iskandar seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Alasan yang dikemukakan MUI adalah PSN tersebut memiliki sisi keburukan yang tidak sesuai dengan landangan Undang-Undang.

- Advertisement -

“Karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Dokumen surat araha tersebut diterbitkan oleh MUI pada tanggal 19 Desember 2024. Sementara pembubuh tanda tangan adalah Ketua Umum MUI Pusat KH Anwar Iskandar, serta Sekretaris Jenderal MUI Pusat Haji Amirsyah Tambunan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis