JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan bahwa George Sugama Halim saat ini sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam upaya pelarian dirinya.
“Pelaku sudah diamankan oleh personel gabungan,” kata Kombes Pol Nicolas dalam keterangannya, Senin (16/12).
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada hari Minggu 15 Desember 2024 malam.
Upaya pengejaran dan penangkap tersebut dilakukan oleh jajaran gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.
Penangkapan ini pun sekaligus sebagai langkah yang tegas bahwa tidak ada orang yang kebal di mata hukum seperti yang sempat dilontarkan oleh George ketika menganiaya karyawati bapaknya, Dwi Ayu Darmawati (19).
Dalam kasus ini, setidaknya sudah ada 4 (empat) orang diperiksa sebelumnya, baik korban, teman korban sebagai saksi, kemudian orang tua pelaku, serta pelaku. Dalam proses, George sempat tidak ditahan dan statusnya sebagai saksi.
Namun saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara sehingga status penyelidikan yang sempat berjalan dapat segera dinaikkan menjadi penyidikan, hingga adanya penetapan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan.
“Dalam proses (naik ke penyidikan -red),” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi dari Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, bahwa kasus penganiayaan tersebut dilakukan George Sugama Halim pada hari Kamis, 17 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu George sedang meminta agar korbannya, yakni Dwi Ayu Darmawati (19) mengantarkan pesanan online-nya ke kamar. Namun korban tidak mau, sebab selain karena kondisi sedang bekerja, itu pun memang bukan job-desknya.
Tak terima dengan penolakan dan sikap Dwi, George pun murka hingga menghantam karyawati bapaknya itu dengan sejumlah benda, termasuk kursi hingga mesin pembayaran elektronik EDC. Akibatnya, kepala korban pun bercucuran darah.
Dalam kasus ini, George bisa diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Bunyi Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.