Kamis, 16 Januari 2025

Dewas KPK Akui Gagal Tingkatkan Integritas Internal

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyoroti keberanian pimpinan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK jilid V disebut dewas bernyali kecil.

“Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil,” ucap Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat menyampaikan laporan kinerja periode 2019-2024, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (12/12).

Adapun Pimpinan KPK jilid V masa jabatannya akan berakhir pada 20 Desember 2024. Selanjutnya pimpinan periode 2024-2029 yang dikomandoi Setyo Budiyanto akan memgarungi lembaga antirasuah bersama Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

Pimpinan KPK selanjutnya diharapkan punya nyali lebih besar. “Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” tegas Syamsuddin.

Baca Juga :  KPK Jebloskan Tersangka Penyuap Wamenkumham Eddy Hiariej ke Bui

Selain bernyali kecil, pimpinan KPK juga disebut belum bisa menjadi teladan bagi para pegawai. Hal itu terbukti dari tiga Pimpinan KPK yang kena pelanggaran etik. Di antara komisioner itu yakni, Firli Bahuri dan Nurul Ghufron.

“Dalam penilaian Dewan Pengawas, Pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga Pimpinan KPK yang kena etik dan anda semua sudah tahu siapa saja,” ungkap Syamsuddin.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan minta maaf pihaknya tak mampu meningkatkan integritas di internal lembaganya. Tumpak bahkan sampai tiga kali meminta maaf dalam konferensi pers laporan kinerja periode 20219-2024 ini.

Tumpak awalnya mengakui Dewas KPK tidak sempurna selama lima tahun bekerja. Menurut Tumpak, pihaknya juga ikut bertanggungjawab dengan kondisi KPK yang berdasarkan sejumlah survei mengalami penurunan tingkat kepercayaan maupun kinerja.

Baca Juga :  KPK Periksa Staf Hasto PDIP Terkait Kasus Harun Masiku

“Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada Pimpinan KPK karena terbukti Pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas sehingga harus dikenakan sanksi etik. Mungkin kami kurang mampu untuk meningkatkan integritas para pegawai sampai dengan Pimpinan KPK. Jadi saya menganggap itu kekurangan kami juga,” tutur Tumpak.

“Oleh karena itu, mohon maaf kalau kami belum bisa berhasil. Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami,” kata Tumpak dengan nada bergetar.

Diakui Tumpak, Dewan Pengawas KPK pada periode pertama punya keterbatasan. Terlebih, keberadaan para anggota dewas jilid pertama adalah ditunjuk.

Dewan Pengawas KPK diketahui baru ada setelah pemerintah mengesahkan Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Joko Widodo yang saat itu menjabat presiden lalu menunjuk lima orang untuk mengisi posisi tersebut.

Baca Juga :  Politisi Demokrat Andi Arief Kembali Diperiksa KPK

Lima orang itu yakin Tumpak Hatorangan Panggabean yang didapuk sebagai Ketua Dewas KPK. Lalu sebagai anggotanya adalah Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono, dan Artidjo Alkostar. Artidjo kemudian digantikan oleh Indriyanto Seno Adji karena meninggal dunia pada Februari 2021. Sama seperti Pimpinan KPK jilid V, masa jabatan Dewasa jilid pertama juga akan berakhir pada 20 Desember 2024.

“Kami lima orang adalah ditunjuk, bukan melamar menjadi Dewas. Inilah yang bisa kami lakukan lima tahun ini. Banyak kekurangan. Mohon dapat dimengerti. Mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan kami,” ujar Tumpak.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral