JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa kenaikan UMP 2025 (upah minimum provinsi tahun 2025) sebesar 6,5 persen. Bahkan kebijakan ini pun telah diteken oleh Menteri Tenaga Kerja melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen,” kata Prabowo, Jumat (29/11).
Atas kebijakan tersebut, seluruh Kepala Daerah di 38 Provinsi di Indonesia telah mengumumkan daftar kenaikan UMP 2025.
Untuk UMP tertinggi, masih dipegang oleh Jakarta dengan Rp5,3 juta. Kemudian disusul oleh 4 (empat) provinsi di Papua yang kompak di angka Rp4,2 juta. Kemudian disusul lagi oleh Bangka Belitung dengan Rp3,8 juta.
Sementara untuk Provinsi dengan UMP terendah tahun 2025 dalah Jawa Tengah dengan angka Rp2.169.349. Kemudian disusu Jawa Barat dengan Rp2.191.232. Lalu di atasnya ada Jogja dengan Rp2.264.081.
Berikut adalah daftar UMP 2025 dari tertinggi tingga terendah ;
- Jakarta Rp5.396.761
- Papua Rp4.285.850
- Papua Pegunungan Rp4.285.850
- Papua Tengah Rp4.285.848
- Papua Selatan Rp4.285.847
- Bangka Belitung Rp3.876.600
- Sulawesi Utara Rp3.775.425
- Aceh Rp3.685.616
- Sumatera Selatan Rp3.681.571
- Sulawesi Selatan Rp3.657.527
- Kepulauan Riau Rp3.623.653
- Papua Barat Rp3.615.000
- Papua Barat Daya Rp3.614.000
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Kalimantan Timur Rp3.579.314
- Riau Rp3.508.776
- Kalimantan Selatan Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah Rp3.473.621
- Maluku Utara Rp3.408.000
- Jambi Rp3.234.535
- Gorontalo Rp3.221.731
- Maluku Rp3.141.700
- Sulawesi Barat Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara Rp3.073.551
- Bali Rp2.996.500
- Sumatera Barat Rp2.994.193
- Sumatera Utara Rp2.992.559
- Sulawesi Tengah Rp2.915.000
- Banten Rp2.905.120
- Lampung Rp2.893.070
- Kalimantan Barat Rp2.878.286
- Bengkulu Rp2.670.000
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969\
- Jawa Timur Rp2.305.000
- DI Yogyakarta Rp2.264.081
- Jawa Barat Rp2.191.232
- Jawa Tengah Rp2.169.349