KPK Tagih Penghitungan Kerugian Negara Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

BNCC Techno Talk 2024

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus berkoordinasi dengan auditor negara terkait penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero). Lembaga antikorupsi mengklaim kerap mempertanyakan progres perhitungannya.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Dikatakan Ghufron, penghitungan masih terus dilakukan. KPK terus menagih perkembangan atas perhitungan tersebut.

“Mereka sedang menghitung. Kita menanyakan sejauh mana progressnya itu,” ujar Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/12).

Ghufron menyampaikan hal itu saat disinggung soal pertemuan antara KPK dengan BPKP yang pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu. KPK berharap perhitungan selesai dilakukan dan hasilnya diserahkan agar dapat segera menahan sejumlah tersangka kasus tersebut.

Dalam penyidikan berjalan, diketahui adanya perbaikan Kapal PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh ASDP. Ihwal perbaikan itu diketahui setelah tim penyidik KPK memeriksa dua saksi pada hari ini. Kedua saksi itu yakni Direktur PT Industri Kapal Indonesia, Diana Rosa dan Kepala Divisi Perbaikan dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia Abdul Honi.

“Penyidik mendalami perbaikan perbaikan Kapal PT JN (Jembatan Nusantara) yang diakuisisi oleh ASDP,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya terpisah.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Lembaga antikorupsi sejauh ini menaksir kerugian negara dalam perkara korupsi ini diduga mencapai Rp 1,27 triliun.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.

Adapun PT ASDP diketahui membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK mengungkapkan ada masalah dalam proses akuisisi perusahaan swasta itu. Di mana, kondisi kapal-kapal tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Penyidik KPK juga curiga atas penilaian kapal-kapal PT Jembatan Nusantara yang masuk bagian aset yang diakuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

KPK menyatakan telah mengantongi bukti dan informasi adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini. Pihak lain yang dimaksud diluar pihak yang telah dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga menduga ada pihak yang diperkaya dalam proses akuisisi tersebut.

Selain itu, KPK juga telah mengantongi sejumlah bukti dan informasi dugaan aliran uang hasil Kerja sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022. Dalam pengembangan pengusutan, KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menjerat pihak lain dalam perkara dugaan korupsi ini.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Terkait

Berita Lainnya

Selamat Bekerja Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Viral

Enable Notifications OK No thanks