JAKARTA – Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa UMP (upah minimum provinsi) Jakarta untuk tahyn 2025 akan diumumkan pada hari Rabu, 11 Desember 2024.
Hal ini disampaikan Teguh pasca mendapatkan informasi bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memberikan batas waktu pengumuman UMP Provinsi maksimal 11 Desember.
“Pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember,” kata Teguh di Jakarta, Selasa (10/12) seperti dikutip Holopis.com.
Ia mengatakan bahwa Pemprov Jakarta sudah melakukan rapat dengan beberapa stakeholder untuk membahas besaran pasti UMP Jakarta 2025.
“Untuk UMP, kemarin kamis sudah rapat dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12).
Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5%, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760.