MAKASSAR – Tim Hukum pasangan Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) melaporkan tindak pidana umum (TPU) pemalsuan tanda tangan oleh oknum KPPS ke Polrestabes Makassar.
Tim Humum Danny-Ashar mendatangi Kapolrestabes Makassar, di Jalan Ahmad Yani, senin (9/12) pukul 13.00 Wita. Saat melapor, tiga tim hukum Paslon DIA diantaranya, Juru Bicara DIA Asri Tadda, dan perwakilan tim hukum, Mochtar Djuma.
Juru Bicara DIA, Asri Tadda mengatakan pihaknya menemukan dugaan tanda tangan bodong atau dipalsukan pada perhelatan Pilgub Sulsel, 27 November lalu.
“Tim kami mengidentifikasi adanya tanda tangan pemilih diduga telah dipalsukan pada Pilkada Serentak baru-baru ini. Hal itu terlihat pada salinan daftar hadir pemilih di setiap TPS yang kami miliki,” jelas Asri kepada wartawan.
Kata Asri, tanda tangan pemilih yang diduga dipalsukan itu terjadi hampir semua terjadi di TPS di Sulawesi Selatan.
“Kalau dicermati, hampir di setiap TPS pasti ada tanda tangan yang serupa dan sangat mirip. Ada yang jumlahnya puluhan bahkan ada yang sampai ratusan tanda tangan serupa hanya di satu TPS saja,” tutur Asri.
Jika dikalkulasi, dari total 14.548 TPS di Sulsel, terdapat jutaan tanda tangan pemilih yang diduga telah dipalsukan alias bodong.
Ia menilai, pemalsuan tanda tangan pemilih merupakan tindakan melanggar Undang-Undang dan hukumannya adalah pidana penjara 6 hingga 8 tahun.
Selain itu, pemalsuan tanda tangan pemilih juga telah merusak kualitas serta prinsip jujur dan adil pada Pilkada Serentak. Pemalsuan tandatangan ini juga dinilai erat kaitannya dengan manipulasi suara rakyat.
“Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari 1 juta suara palsu di Pilgub Sulsel, kalau di Makassar ada ratusan ribu. Ini adalah kejahatan Pilkada, pembajakan suara rakyat yang sangat merusak demokrasi kita,” tegas Asri.
Dia menambahkan, pemalsuan tanda tangan di daftar hadir pemilih, hanya bisa dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami duga pelakunya dari oknum KPPS. Ini adalah pelanggaran pidana yang hukumannya sangat jelas. Semua ini tentu akan jadi sengketa kepemiluan, termasuk juga sebagai pelanggaran pidana,” tegas Asri.
Sementara itu, Perwakilan Tim Hukum DIA, Mochtar Djuma mengemukakan bahwa ia telah menyetor bukti-bukti dugaan pemalsuan tandatangan ke Polrestabes.
“Intinya pelaporan kami itu masalah tindak pidana umum yaitu pemalsuan tandatangan oleh petugas KPPS,” ujarnya.