Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 Tak Ada Kenaikan

0 Shares

Adapun dalam Perpres Nomor 59/2024, pemerintah telah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan. Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024.

Adapun penerapan sistem KRIS ini tidak serta merta dilakukan setelah Perpres tersebut terbit, melainkan akan diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang ditargetkan bakal berlaku serentak paling lambat pada 30 Juni 2025.

- Advertisement -Hosting Terbaik

Namun begitu, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian selama masa transisi berlangsung.

Nantinya, manfaat, tarif dan iuran BPJS Kesehatan akan ditentukan setelah adanya hasil evaluasi dari penerapan sistem KRIS ini, yang evaluasi tersebut nantinya akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis