Kamis, 16 Januari 2025

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025 Tak Ada Kenaikan

Adapun dalam Perpres Nomor 59/2024, pemerintah telah menetapkan kriteria ruang perawatan yang harus disediakan rumah sakit ketika merawat pasien BPJS Kesehatan. Kriteria itu tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59 Tahun 2024.

Adapun penerapan sistem KRIS ini tidak serta merta dilakukan setelah Perpres tersebut terbit, melainkan akan diterapkan secara bertahap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang ditargetkan bakal berlaku serentak paling lambat pada 30 Juni 2025.

Namun begitu, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS ini secara sebagian selama masa transisi berlangsung.

Nantinya, manfaat, tarif dan iuran BPJS Kesehatan akan ditentukan setelah adanya hasil evaluasi dari penerapan sistem KRIS ini, yang evaluasi tersebut nantinya akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Baca Juga :  Menkes Akui Obat di Indonesia Mahal-mahal, Lima Kali Lipat dari Malaysia
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral