Advertisement
Categories: Polhukam

Geledah Sejumlah Tempat, KPK Sita Bukti Korupsi Gubernur Bengkulu

Advertisement

JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyita sejumlah bukti dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Di antara bukti itu berupa dokumen-dokumen, surat dan catatan-catatan tangan serta barang bukti elektronik (BBE).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, bukti itu hasil penggeledahan oleh penyidik di 13 tempat pada 4-6 Desember 2024. Adapun lokasi yang digeledah yakni 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 23 dan 24 November 2024. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen surat dan catatan tangan serta barang bukti elektronik atau BBE yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ujar Tessa, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/12).

“Penggeledahan yang dilakukan bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka,” ditambahkan tessa.

Selanjutnya bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada para saksi yang akan dipanggil. Para saksi diminta untuk menyampaikan pernyataan secara benar di hadapan penyidik.

“KPK mengimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya. Bagi pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu kami akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak lainnya yang patut dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Tessa.

KPK sebelumnya melakukan tangkap tangan di Provinsi Bengkulu dan Jakarta pada Sabtu, 23 November. Sembilan orang diamnkan dalam tangkap tangan tersebut. Selain itu, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Dari tangkap tangan itu, KPK lalu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

KPK menduga pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana. KPK menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Vonis Ramah Koruptor Harvey Moeis Contoh Kejaksaan Agung dan MA Tak Sejalan dalam Pemberantasan Korupsi

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang…

19 menit ago

Demokrat Dukung Hasto Bongkar Skandal Korupsi Lewat Video

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025, Benny Kabur Harman menyambut gembira klaim…

34 menit ago

Ketum PDIP Megawati Berpeluang Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

JAKARTA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri berpeluang dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait…

1 jam ago

Pantau Pasokan BBM dan LPG, Wamen BUMN Sampaikan Pertamina Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Dalam rangka memantau pasokan BBM dan LPG secara real-time, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara…

1 jam ago

Tantang Hasto Bongkar Video Skandal Korupsi Elite : Jangan Cuman Gertakan Sambal

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mendukung Hasto…

2 jam ago

Kabar Duka, Marlon Renaldy ‘Pak Taka’ di Sitkom OB Meninggal Dunia

Aktor Indonesia Marlon Renaldy yang dikenal lewat perannya sebagai Pak Taka di sitkom OB, meninggal…

2 jam ago