JAKARTA – Komedian Asri Welas bersama sang suami Galiech Ridha Rahardja, tampak hadir bersama di Pengadilan Agama Depok, hal itu terlihat usai keduanya menyelesaikan proses sidang perceraian.
Dalam pertemuan tersebut, sembari menangis Asri mengungkap alasan di balik keputusan untuk mengakhiri rumah tangganya dengan sang suami, Asri mengatakan bahwa perpisahan tersebut tidak terjadi begitu saja, melainkan dipicu oleh perbedaan yang telah lama mengakar.
“Ada perbedaan prinsip yang mungkin sudah 4 sampai 5 tahun, tapi tetap saja tidak ketemu jalan keluarnya walaupun sudah diperbaiki, ini memang keputusan yang sangat berat tapi ini dibuat karena kesepakatan kita bersama,” ujar Asri, dikutip oleh Holopis.com, Rabu (4/12).
Asri merasa sangat menyayangkan pernikahannya yang sudah terjalin selama 17 tahun lamanya, namun pada akhirnya harus berakhir pada perpisahan, terlebih lagi keduanya juga telah menciptakan banyak momen indah dan kenangan berharga bersama.
“Kenapa saya menangis? Karena saya sudah 17 tahun bersama. Banyak hal terjadi selama kami menikah,” tuturnya.
Sementara itu, ibu tiga anak itu juga menjelaskan bahwa hubungannya dengan Galiech akan tetap baik-baik saja meski nantinya mereka berpisah. Asri akan masih menganggap sang suami masih sebagai bagian dari keluarganya dan akan tetap menjalankan peran masing-masing sebagai seorang ayah dan ibu untuk ketiga anak mereka.
“Tapi enggak ada yang namanya bekas keluarga jadi pasti tetap ibu dari anak-anak laki-laki, mas Galiech tetap ayah dari anak laki-laki ku jadi kami tetap keluarga tidak ada mantan keluarga, semua baik-baik,” jelas Asri.
Sebagai informasi tambahan Sobat Holopis, diketahui Asri Welas menikah dengan Galiech Ridha Rahardja pada tahun 2007. keduanya dikaruniai tiga orang anak laki-laki bernama Rajwa Gilbram Ridha Rahardja, Rayyan Gibran Ridha Rahardja dan Renzo Gibrar Ridha Rahardja.
Asri Welas melayangkan gugatan cerai terhadap Galiech di Pengadilan Agama Depok pada 5 November lalu. Dalam gugatannya, Asri mengajukan empat tuntutan kepada Galiech yaitu permintaan cerai, hak asuh anak, pembagian harta bersama dan yang keempat itu nafkah.