JAKARTA – Kejagung sejauh ini telah menyita uang senilai Rp 1,4 triliun terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, di Kabupaten Indragiri Hulu.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari empat kali penyitaan aset uang tunai terkait kasus tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penyitaan pertama senilai Rp 450 miliar, penyitaan kedua Rp 372 miliar, penyitaan ketiga Rp 301 miliar, terakhir Rp 288 miliar.

“Kalau tidak salah, sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan terhadap uang. Dengan adanya penyitaan baru senilai Rp 288 miliar ini, diperkirakan total aset yang telah disita senilai sekitar Rp 1,4 triliun,” ucap Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (3/12).

Dikatakan Harli, aset uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan. “Maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan,” kata Harli. 

Tim Penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations. Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi.

Kelima perusahaan itu yaitu, PT Kencana Amal Tani; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Seberida Subur; dan PT Palma Satu. Tim penyidik selain itu juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate.

Diduga 5 lima perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut lalu dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 288 miliar. 

Pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik kemudian menyita uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi. Adapun PT Darmex Plantation disangkakan atas Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.