Danny Pomanto Heran Bawaslu Makassar Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat Usai Pilkada

Makassar - Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melarang Wali Kota Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto melakukan mutasi pejabat usai Pilgub.

Atas putusan itu Danny merasa heran. Kata Danny, menegaskan urusan terkait mutasi pejabat bukan kewenangan Bawaslu Sulsel.

"Barusannya ada Bawaslu menulis surat seperti ini ke kepala daerah. Itu bukan kewenangan Bawaslu, Bawaslu hanya mengawasi, mau mengganti atau tidak bukan urusannya Bawaslu," tegas Danny dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (30/11).

Menurut Danny, imbauan itu dikeluarkan untuk kepentingan sekelompok tertentu. Dia menuding ada pihak yang mengintervensi Bawaslu Sulsel mengeluarkan imbauan tersebut.

"Kenapa Bawaslu tulis begitu, berarti ada yang menyuruhnya. Dicurigai ada yang suruh, ada apa, berarti ada Bawaslu ditekan oleh seseorang. Ini mengungkap bahwa Bawaslu bisa terindikasi kepentingan tertentu. Terungkap ini, ada apa?," kesalnya.

"Terus apa urusannya, kenapa dia mau larang, larang itu sudah ada aturannya. Kenapa mesti saya? Berarti ada yang pesan. Ini terungkap kalau ada yang pesan ini barang," sambung Danny.

Dia pun hingga saat ini masih mempertanyakan surat Bawaslu yang ditujukan kepadanya tersebut. Seharusnya, lanjut Danny, surat Bawaslu Sulsel tertulis imbauan untuk semua kepala daerah.

"Tendensius ini, ada apa, justru ini mengungkap bahwa Bawaslu mengakomodir kepentingan orang tertentu," tegas Danny.

Danny menduga surat Bawaslu Sulsel itu ditujukan kepadanya sejak dirinya mewacanakan akan melakukan mutasi terhadap 10 lurah yang diduga terlibat politik praktis.

Bawaslu Sulsel, kata Danny, harusnya mendorong penindakan tegas pemerintah terhadap lurah tidak netral di Makassar.

"Kok kelihatannya panik kalau saya mau ganti orang. Kalau saya dapat izin, ada apa? Berarti ada yang mau dilindungi di Pemkot Makassar kan saya sebut ada 10 lurah yang terindikasi tidak (netral),"jelas Danny.



Mestinya itu yang dia tanggapi, mestinya Bawaslu bilang, lapor itu pak wali kalau ada indikasi begitu," jelasnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad membantah tudingan Bawaslu diintervensi pihak tertentu saat mengeluarkan imbauan larangan mutasi usai pencoblosan di pilkada.

Kata Saiful, semua laporan diproses Bawaslu tanpa melihat dukungan politiknya.

"Sikap kami tidak bisa diintervensi oleh kekuatan siapapun dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Jika ada yang dilaporkan atau kami temukan pelanggaran, tidak pernah mempertanyakan siapa yang didukung. Apalagi sampai mengintervensi Bawaslu untuk melakukan hal seperti itu," ujar Saiful.

Saiful menegaskan surat imbauan larangan mutasi itu untuk mengingatkan kepala daerah agar tak melanggar aturan.

Bukan hanya untuk Danny, edaran itu juga dikirimkan ke semua kepala daerah di Sulsel.

"Surat itu imbauan untuk sama-sama menjaga aturan yang ada. Tidak melakukan mutasi 6 bulan sebelum dan setelah penetapan, tanpa izin Kemendagri. Dan bukan hanya pak Dany, semua bupati/wali kota di Sulsel disampaikan imbauan serupa. Ada pidananya kalau dilanggar. Dan saya yakin beliau paham akan hal ini," tegas Saiful.

Sebagai inormasi, Bawaslu Sulsel menyurati Danny Pomanto terkait imbauan larangan melakukan penggantian pejabat usai penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.

Larangan itu tertuang dalam surat bernomor: 1072/HK.03.04/K.SN/11/2024 yang diteken Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli pada 28 November 2024.

"Jadi larangan pejabat/bupati atau wali kota melakukan mutasi pejabat, tidak hanya sebelum penetapan calon, juga 6 bulan setelah. Sehingga menjadi penting Bawaslu menyampaikan imbauan," tegas Saiful.

Penulis: Rio Anthony
🚀 Ikuti Perkembanagan Berita: Dapatkan update 10 berita pilihan redaksi di Google News dan gabung di WhatsApp Channel Holopis.com.
🌐 Tampilan Desktop / Regular