JAKARTA – Pemerintah melalui Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memberikan sinyal kuat potensi penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan.
Sinyal penundaan itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan. Ia mengatakan, pemerintah ingin menyiapkan bantalan terlebih dahulu sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen.
“Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/11).
Dia mengungkapkan, pemerintah saat ini masih mengodok perihal bantalan tersebut. Bantalan dalam bentuk subsidi ini dimaksudkan untuk menjaga ekonomi masyarakat yang tidak mampu agar tidak terus jatuh ke jurang kemiskinan.
“Jadi, sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan, supaya jangan jatoh,” ucap Luhut.
Sebagaimana diketahui, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat yang ada dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan ini mengamanatkan, kenaikan PPN menjadi 11 persen pada April 2022. Kemudian dilanjutkan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini pun menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat hingga ekonom dan politisi.
Bahkan terdapat pula petisi penolakan PPN 12 persen di laman resmi, change.org. Dan setidaknya, sebanyak 15.018 orang telah menandatangani petisi tersebut.