Holopis.com JAKARTA – Pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November besok.

Pada Pilkada 2024, akan ada 37 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, atau biasa disebut ‘calon tunggal’ atau ‘lawan kotak kosong’.

Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, 37 wilayah yang memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024 terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten se-Indonesia.

Sebagaimana dikutip Holopis.com dari laman Indonesia Baik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), surat suara untuk pemilihan dengan satu calon tunggal berukuran 18×23 cm.

Surat suara tersebut terdiri dari 2 kolom, dimana 1 kolom memuat foto dan nomor urut pasangan calon. Sedangkan satu kolom lainnya kosong, tanpa ada gambar dan nomor urut. Artinya, ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018, terdapat ketentuan yang berlaku untuk mencoblos calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satunya pemilih hanya mencoblos satu kali.

Adapun pemilih dinyatakan sah memberikan suara untuk pasangan calon, apabila mencoblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon.

Sementara suara sah untuk kolom kosong apabila mencoblos coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom yang kosong.

Lalu, Calon Tunggal Dapat Nomor Berapa?

Anggota KPU RI, August Mellaz menyatakan, bahwa paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dan misi dalam debat terbuka.

Tak hanya itu, para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut. “Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu,” ujarnya.

Adapun semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik, tidak satu pun yang calon non-partai.