Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Budi Gunawan Dorong Penerapan Pasal Berlapis di Kasus AKP Dadang

JAKARTA – Ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Budi Gunawan mendesak adanya tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam penanganan kasus AKP Dadang Iskandar yang menembak sesama rekannya di kepolisian.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) bahkan menjelaskan, pemeriksaan dan sidang etik terhadap tersangka bakal digelar lebih awal untuk memecat AKP Dadang Iskandar sebagai anggota aktif Polri.

“Kapolri sudah membuat statement (pernyataan) agar memberikan hukuman seberat-beratnya, dan proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabagops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi Gunawan di Jakarta pada Senin (25/11), seperti dikutip Holopis.com.

“Setelah itu baru proses pidananya,” imbuhnya.

Budi Gunawan bahkan menegaskan, AKP Dadang yang disebut menjadi beking tambang ilegal itu bakal dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat mengungkapkan bahwa AKP Dadang Iskandar ternyata juga sempat melakukan penyerangan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Direskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan, serangan itu dilakukan pasca menghabisi nyawa Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar pada Jumat (22/11).

Diketahui rumah dinas Kapolres jaraknya sekitar 20 sampai 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.

“Ya, (AKBP Arief Mukti) ada di rumah dinas. Jaraknya dari Polres (Solok Selatan) sekitar 20 sampai 25 meter saja,” kata Andri di Sumatera Barat pada Sabtu (23/11).

Menurutnya tim Inafis Polda Sumbar masih mendalami kasus AKP Dadang Iskandar menembak rumah dinas kapolres Solok Selatan dan hari ini dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan.

Dalam olah TKP polisi tembak polisi di Solok Selatan, Jumat (22/11), tim Inafis menemukan enam selongsong peluru yang sama dipakai saat menembak AKP Ryanto di dalam rumah dinas kapolres Solok Selatan.

“Enam selongsong peluru yang ditemukan itu berada di dalam rumah kapolres dan dua selongsong lagi ditemukan di TKP parkiran Polres,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, selongsong peluru yang ditemukan itu merupakan peluru yang berasal dari senjata yang digunakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

“Totalnya ada enam selongsong peluru yang sudah ditemukan dan tim akan terus mendalaminya dalam pelaksanaan olah TKP lanjutan hari ini,” ujar Andri.

Selain selongsong peluru, Andri mengatakan bahwa tim Inafis juga menemukan tujuh lubang bekas tembakan di rumah dinas kapolres Solok Selatan.

“Tujuh bekas tembakan itu berasal dari satu arah dan tidak ada dari arah yang berlawanan. Itu membuktikan tidak ada aksi tembak-menembak,” katanya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral