Holopis.com JAKARTA – Bawaslu Kabupaten Serang menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait money politic atau politik menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Hal itu sebagaimana dikonfirmasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut ditemukan pada saat pihaknya bersama Gakkumdu melakukan patroli pengawasan masa tenang di seluruh wilayah Kabupaten Serang, Banten, yang sudah berlangsung selama dua hari terakhir.

Pada saat patroli pengawasan di Dapil 1, tepatnya di Kecamatan Carenang, pihaknya bersama tim Gakkumdu yang bertugas menemukan oknum yang merupakan salah satu tim sukses salah satu pasangan cabup dan cawabup Serang yang diduga melakukan pelanggaran.

“Kami mengidentifikasi ada pihak yang kemudian akan membagikan yang kita sebut politik uang gitu ya, karena ada amplop yang dibawa” ujar Ari kepada Holopis.com melalui sambungan telepon, Selasa (26/11).

Dari situ, lanjut, pihaknya langsung melakukan langkah lanjutan, dengan melakukan klafirikasi kepada sejumlah pihak, guna mendalami kasus dugaan pelanggaran yang ditemukan pihaknya itu.

Ari mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu, dengan total nilai sekitar Rp7,5 juta. “Kemarin ada beberapa yang sudah di (masukkan ke) amplop ada juga yang belum gitu ya,” katanya.

Kendati demikian, ia masih enggan untuk membeberkan indentitas oknum, termasuk paslon yang terafiliasi dengan oknum yang tertangkap tangan membawa uang yang diduga hendak ditukar dengan suara rakyat pada saat pemungutan suara Pilbup Serang besok.

“Saya secara lengkapnya memang masih belum mendapatkan informasi dari tim karena ini langsung ditindaklanjuti oleh teman-teman penanganan pelanggaran. Per hari ini juga teman-teman masih di lapangan untuk tindaklanjuti pendalaman informasi untuk kemudian nanti kita tindaklanjuti sebagai temuan gitu,” tuturnya.

Ari pun meminta kepada masyarakat untuk menciptakan Pilkada Serentak yang bersih. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan politik uang.

Sebab berdasarkan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang di Pilkada 2024 bisa dipidana, dengan ancaman hukuman penjara maupun denda.

“Jadi kami sama-sama berharap semua pihak ini bisa menahan diri untuk tidak melakukan politik uang,” pungkasnya.