Holopis.com JAKARTA – Bagi warga yang belum mendapatkan Formulir C Pemberitahuan saat hari pemilihan Pilkada 2024, masih bisa menggunakan haknya di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan membawa KTP Elektonik.

Formulir C Pemberitahuan, memuat lokasi TPS para pemilih terdaftar, waktu pemungutan suara dan pilihan waktu kedatangan pemilih.

Pendistribusian Formulir C Pemberitahuan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), sudah dilakukan sejak tanggal 23 November 2024.

“(Formulir) C Pemberitahuan itu waktu distribusinya dari 23 sampai 26 November. Diimbau pada masyarakat yang belum menerima C Pemberitahuan bisa menanyakan pada petugas KPPS setempat atau RT/RW setempat,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari dalam keterangannya yang ikutip Holopis.com, Senin (25/11).

“Jika tidak mendapatkan C Pemberitahuan sampai hari H tetap bisa datang ke TPS dengan membawa KTP Elektronik,” lanjutnya.

Untuk mengetahui lokasi TPS, warga bisa langsung mengeceknya secara online melalui cekdptonline.kpu.go.id.

14.794 Kotak Suara Pilkada Jakarta 2024 Mulai Didistribusi

Pendistribuasian kota suara untuk Pilkada Jakarta 2024, mulai dilakukan KPU DKI Jakarta ke 42 Kecamatan yang tersebar di 5 wialayah Jakarta.

Totalnya, ada 14.794 kotak suara untuk Pilkada Jakarta 2024 dengan rincian Jakarta Pusat menerima sebanyak 1.542 kotak suara dan Jakarta Utara 2.386 kotak suara.

Kemudian, Jakarta Barat sebanyak 3.452 kotak suara, Jakarta Selatan 3.270 kotak suara dan Jakarta Timur sebanyak 4.144 kotak suara dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 41 kotak suara.

“(Distribusi logistik untuk Kepulauan Seribu) Dikirim dari gudang Kabupaten Kepulauan Seribu yang ada di Pulau Pramuka untuk 41 TPS sebanyak 41 kotak,” ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Senin (25/11).