Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Masuki Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Aturan dan Larangannya

JAKARTA – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki masa tenang, setelah melewati masa-masa kampanye yang sudah berlangsung sejak 25 September 2024.

Adapun penyelenggaraan masa tenang Pilkada 2024 dilaksanakan selama tiga hari berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara.

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara,” demikian bunyi ayat tersebut.

Dengan demikian, pelaksanaan masa tenang Pilkada 2024 berlangsung mulai hari ini, Minggu 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Selama masa tenang, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah, partai politik, maupun pendukung.

Agar lebih jelas, berikut aturan pada masa tenang Pilkada 2024 selengkapnya:

Larangan Masa Tenang Pilkada 2024

Berikut adalah larangan-larangan yang harus diperhatikan selama masa tenang Pilkada 2024:

1. Larangan Melakukan Kampanye

Masih mengutip PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk aktivitas kampanye. Hal itu sebagaimana disampaikan pada pasal 27 ayat (4).

“Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun,” bunyi ayat tersebut.

2. Larangan bagi Media Penyiaran

Selain itu, pada Pasal 56 ayat (4) disebutkan bahwa selama masa tenang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye. Baik itu berita yang menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.

3. Menonaktifkan Sosial Media bagi Partai Politik

Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan media sosial resminya.

Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Pada masa tenang terdapat juga hal-hal yang boleh dilakukan berdasarkan imbauan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Berikut beberapa imbauan pada masa tenang Pilkada 2024:

Masyarakat diimbau untuk merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye.
Semua pihak mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan pada proses Pilkada.
Menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang.
Masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang.

Setelah masa tenang, tahapan Pilkada 2024 selanjutnya yaitu pelaksanaan pemungutan suara pada hari Rabu, 27 November 2024.

Kemudian dilanjut dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, yang dijadwalkan berlangsung sejak Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral