Dia pun berpesan kepada masyarakat Banten agar kelompok dinasti politik dengan latar belakang korupsi, kolusi dan nepotisme itu jangan sampai lolos.
“Jadi ini momentumnya, mari kita sadar mari kita memanfaatkan momentum ini untuk bangkit dari dinasti politik dan bangkit dari korupsi kolusi dan nepotisme di Banten,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Direktur Eksekutf Rumah Politik Indonesia, Fernando eMas mengatakan bahwa dalam membangun kedewasaan demokrasi di sebuah daerah, tidak bisa serta mengandalkan kemauan dari masyarakat, akan tetapi harus ditopang dengan ketegasan dan integritas aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan semua bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Saya harap sekali Bawaslu, Kepolisian yang ada di sana yang tergabung dalam Gakkumdu menindaklanjuti laporan itu, apakah itu bagian dari tindak pidana pemilu dan sanksinya apa, berat ringannya seperti apa, ya silakan putuskan. Kalau ada sanksi pidana ya tetapkan, kalau ada sanksi denda ya tetapkan dendanya,” kata Fernando dalam kesempatan yang sama.
Kata dia, jangan sampai masyarakat nantinya enggan lagi melaporkan dugaan pelanggaran pidana gegara aparat penegak hukum tidak merespons atau bahkan tidak menuntaskan kasusnya secara adil dan transparan.
“Kalau tidak ada sanksi yang diberikan oleh penyelenggara pemilu membuat kontestan lainnya akhirnya ingin membuat hal yang sama, akhirnya tidak ada efek jera. Saya harap masyarakat terus mengawasi itu, jangan putus asa ketika laporannya belum ditindaklanjuti,” tutunya.
Lebih lanjut, Fernando juga mengatakan bahwa ada sebuah contoh konkret bagaimana sebuah ketegasan aparat penegak hukum yang tergabung dan Sentra Gakkumdu melakukan langkah konkret dalam menindak dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu. Yakni di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara.
Dimana calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4, Tammy Wantania dan Jekmon Amisi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Talaud karena melakukan dugaan tindak pidana Pemilu.
“Ada pembelajaran kemarin di salah satu Kabupaten di Sulut, pasangan calon bupati/wabup ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian karena melanggar UU pilkada, karena melibatkan aparatur dalam kampanye mereka,” tandas Fernando.
Sebagai pengamat dan peneliti politik, tentu langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Talaud patut diapresiasi dan harus dicontoh oleh daerah lain, termasuk di lingkungan Provinsi Banten.
“Saya mengapresiasi apa tang dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Bawaslu di sana. Dan saya berharap sekali Polisi dan Bawaslu di Provinsi Banten akan melakukan hal yang sama,” tukasnya.