Holopis.com JAKARTA – Polri berkomitmen penuh untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan praktik judi online di Indonesia. Bahkan Polri juga akan turut melacak penggunaan uang yang diperoleh dari hasil judol.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers capaian kinerja desk pemberantasan judol di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

“Kita akan melaksanakan aset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online ini,” kata Wahyu dalam keterangannya, yang dikutip Holopis.com.

Dia menegaskan, bahwa pelacakan uang atau aset tersebut merupakan upaya tambahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

Tak hanya itu, Polri juga bakal memeriksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas uang hasil judi online.

Wahyu menyebut, bahwa selama periode 5-20 November 2024, pihaknya di Korps Bhayangkara telah mengungkap setidaknya 619 kasus judi online, dengan 734 tersangka yang berhasil ditangkap.

Dari hasil pengungkapan itu, ia menyebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa uang dengan nominal yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp77.653.433.548.

“Dari tanggal 5-20 November 2024 telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka 734 orang,” kata Wahyu.

Dia pun memastikan, pihaknya tidak akan selesai melakukan pengungkapan kasus berkaitan judi online dalam waktu yang singkat. Bahkan menurutnya, operasi kasus judi online akan dilakukan lebih intensif.

“Tentu dengan adanya desk pencegahan dan pemberantasan ini upaya yang kita lakukan lebih intensif lagi dan ke depan akan lebih intensif lagi karena mengingat apa yang disampaikan pak Menko tadi bahaya judi online ini sudah luar biasa, sudah cukup mengkhawatirkan,” kata dia.