JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengirimkan Surat Edaran (SE), yang meminta para Gubernur untuk menunggu kebijakan Pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum (UM) tahun 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, bahwa regulasi terkait penetapan UM tahun 2025 masih dalam tahap pengkajian.
“Saat ini regulasi kebijakan UM tahun 2025 masih dalam proses kajian, oleh karenanya Kemnaker meminta para Gubernur untuk menunggu regulasi terbaru,” kata Sunardi dalam keterangan resminya, yang dikutip Holopis.com, Kamis (21/11).
Dia menuturkan, bahwa regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Proses pembahasan dan kajian kebijakan upah minimum tahun 2025, tegasnya, telah melibatkan seluruh pihak, baik pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh dan stakeholders lainnya.
Dia pun menegaskan, bahwa pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK dalam meramu kebijakan terkait penetapan UM 2025.
“Kemnaker juga memastikan bahwa regulasi ini nantinya telah meaningful participation yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh Bapak Menaker kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ucap Sunardi.
Di sisi lain, Sunardi memberikan jaminan, upah minimum tahun 2025 akan mengalami kenaikan. Meski, tidak menyebut rinci besaran kenaikan yang dimaksud.
“Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” cetusnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa penetapan UM 2025 yang seharusnya diumumkan Kemenaker pada hari ini batal dilakukan.
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 pasal 28A dan pasal 35, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November dan UMK tahun berikutnya paling lambat 30 November 2024.
Jika tanggal ditetapkan itu bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur resmi maupun hari libur nasional, maka UMP dan UMK harus diumumkan sehari sebelumnya.