JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) atau BPR Bank Jepara Artha melakukan pencairan ke 38 rekening kredit fiktif selama tahun 2022-2023. Total plafon kredit dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp 272 miliar. 

Dugaan pencairan rekening fiktif itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa tiga saksi di Polrestabes Semarang pada Rabu (20/11). Tiga saksi tersebut yakni, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha; Muhammad Arif Rohman selaku Tenaga Pendukung Tim Likuidasi atau eks pegawai BPR Jepara; dan staf admin bagian Legal BPR Jepara tahun 2018-2024, Agung Widodo. 

“Didalami terkait dengan proses analisa kredit, penggunaan sebagian dari dana kredit, pengawasan yang dilakukan Internal Audit,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (21/11).

“Ke 3 nya terkait dengan pencairan 38 rekening kredit fiktif yang diproses selama tahun 2022-2023 dengan total plafon Rp 272 miliar,” ungkap Tessa. 

Diketahui, KPK telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 – 2024 ke tahap penyidikan. Lima tersangka dijerat oleh KPK dalam kasus tersebut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Empat dari lima tersangka itu merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri. Mereka dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 26 September 2024.

Dalam kasus ini, modus korupsi yang digunakan adalah pemberian fiktif kepada 39 debitur. Sejauh ini dugaan kerugian negara dalam kasus ini menembus angka Rp 220 miliar. 

Tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah temuan terkait kasus ini. Salah satu yang disita berupa sertifikat.