BANTEN – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan bahwa kasus yang sedang bergulir di kantornya dan menyeret tokoh demokrasi, Muhammad Said Didu akan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Bahkan kata Baktiar, kasus Said Didu akan segera naik ke tahap penyidikan pasca pemeriksaan perdana yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Tangerang terhadap Said Didu pada hari Selasa, 19 November 2024 kemarin.
“Kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang terakait dugaan tindak pidananya,” kata Kombes Pol Baktiar dalam keterangannya du Mapolres Tangerang, Rabu (20/11).
Ia menegaskan bahwa laporan yang diproses polisi adalah kaitan dengan statemen Muhammad Said Didu yang menyinggung pemimpin desa di Kabupaten Tangerang. Kemudian narasi yang disampaikan itu akhirnya diproses oleh APDESI Kabupaten Tangerang.
Sampai dengan saat ini, status hukum Said Didu masih sebatas saksi dalam kasus tersebut.
“Ada laporan atau pengaduan dari Ketua APDESI Kabupaten Tangerang kaitan dengan apa yang sudah disampaikan saudara Said melalui konten yang dibuat,” jelasnya.
Sekretaris Kementerian BUMN periode tahun 2005-2010, Muhammad Said Didu mengaku mendapatkan 29 pertanyaan selama sekitar 6 jam saat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten, terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
“Tadi saya sudah menjalani tahapan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik,” ucap Didu usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11).
Ia berkata pemeriksaan itu berjalan lancar. Pertanyaan-pertanyaan dari tim penyidik dapat dijawabnya sesuai kompetensi dan fakta dari permasalahan tersebut.
Dia mengungkapkan pemeriksaan dijalani hampir selama enam jam lebih, dari pukul 13.00 WIB dan keluar dari ruangan pemeriksaan pukul 18.30 WIB.
“Selama pemeriksaan saya nyatakan itu adalah kompetensi saya, menjelaskan analisis kurang lebih yang saya lakukan di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu ada yang harus ditakutkan,” jelasnya.
Ia juga menuturkan, apa yang ditanyakan penyidik kepada dirinya terkait pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks tersebut, tidak ada korelasinya dengan apa yang disampaikan kepada publik.
“Saya hanya mengkritik soal kebijakan, karena semua kebijakan itu harus ada kritik. Kalau kebijakan tidak boleh dikritik ya bisa rusak negara ini,” tuturnya.