MAKASSAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengamankan lima pelaku judi online di beberapa lokasi di Kota Makassar.
Penangkapan pelaku judi online yang belakangan ini sangat masif dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku dari empat lokasi berbeda. Lokasi pertama di salah satu rumah kos di Jl Hertasning, pada Sabtu (16/11)
“Di lokasi itu, dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berisinial RAW dsn WAM,” ujar Ngajib saat konferensi pers di Mapolrestabes makassar, Senin (18/11).
Kata Ngajib, para pelaku ini bermain judi online dengan menggunakan akun sebanyak 11 ribu.
Akun itu digunakan untuk menampung chip. Pelaku kata Ngajib, telah melakukan judi online jenis high domino island selama satu tahun.
“Untuk di Kota Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Dan sebelumnya mereka bermain di Bali,” ucap ngajib.
Ngajib menambahkan, dalam melaksanakan judi online ini, ada 11 ribu akun yang dibuat yaitu High Account Robot Otomatis.
Hasil dari Judol itu selama dijalankan, mencapai Rp 700 juta. Kemudian setiap permainan dalam satu bulan, menghasilkan Rp 60 juta.
“Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di kota Padang. Sampai saat ini kami melakukan pengejaran terhadap bandarnya,” tutur Ngajib.
Kemudian TKP berikutnya lanjut Ngajib, ada di Tanjung Bunga. Di lokasi tersebut pelaku yang diamankan berisinial CA. CA merupakan endorse yang memiliki pengikut di media sosialnya sebanyak 30 ribu pengikut.
“CA ini menggunakan akun medsos, dengan 30 ribu pengikut. Pelaku CA merupakan endorse judi online,” ungkap Ngajib.
Kemudian TKP berikutnya berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut polisi berhasil mengamankan KH dan AI. Kedua pelaku ini, melakukan judi online dengan menjual chip Rp 55 ribu per Billion.
“Keempat, judi online juga yang dimainkan oleh tersangka berinisial MB dengan menggunakan dana judi online situs Hiwigame, ” sebut Ngajib.
“Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti ada tiga unit layar monitor, 3 CPU, 3 keyboard modem, 222 kartu provider, beberapa handphone dan ATM, ” sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.