Holopis.com “Tadi malam kan juga baru dengar ada lagi yang ditangkap. Kita mendukung Polri dalam hal ini aparat penegak hukum, untuk sekeras-kerasnya, sekuat-kuatnya membasmi judi online ini,” tegasnya.

Sebelumnya diberiatakan, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Tri Satya Putra mengatakan bahwa total tersangka kasus tindak pidana judi online yang sudah ditangani mencapai 14 orang, termasuk di dalamnya adalah pegawai dan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Kombes Wira dalam keterangannya, Sabtu (2/11).

Ia memastikan bahwa jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah lagi seiring dengan pengembangan kasus dari para tersangka dan berbagai alat bukti dan petunjuk lainnya.

“Kami juga akan terus melakukan pengembangan,” ujarnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menyita seluruh aset yang dimiliki oleh para tersangka sebagai bagian dari alat bukti.

“Kami akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” jelasnya.