JAKARTA – Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku bahwa pihaknya telah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar tersangka Tom Lembong dihadirkan dalam sidang praperadilan lanjutan.
Hal itu sebagaimana disampaikannya usai sidang praperadilan perdana terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), yang digelar di PN Jaksel, pada Senin (18/11).
Ari mengatakan, bahwa majelis hakim telah meminta pihaknya untuk berkoordinasi dengan Kejagung terkait masalah perizinan kehadiran Tom Lembong dalam sidang tersebut.
“Hari ini juga kami akan membuat surat kepada pihak Kejaksaan, dan semoga kita tunggu Kejaksaan mengizinkan Pak Tom Lembong untuk dihadirkan dalam persidangan ini,” kata Ari kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (18/11).
Ari lantas menegaskan, bahwa kehadiran Tom Lembong dalam sidang praperadilan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula sangatlah penting.
“Penting sekali kehadiran beliau, karena beliau yang mengetahui langsung pada waktu beliau diperiksa. Pada saat itu kita tidak ada, hanya Pak Tom Lembong sendirian,” tandas Ari.
Sebagai informasi, bahwa sidang praperadilan lanjutan terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka akan berlangsung pada Rabu, 20 November mendatang.
Dalam sidang lanjutan itu, kuasa hukum Tom Lembong akan menghadirkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka oleh Kejagung yang dinilai janggal. Salah satunya terkait penunjukan pengacara oleh Kejaksaan.
“Salah satu dari sekian bukti-bukti itu adalah surat penunjukan pengacara oleh pihak Kejaksaan, Kejaksaan memberikan penunjukan pengacara,” ujar Ari.
Menurut Ari, penunjukan pengacara oleh Kejagung tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menurut KUHAP, bahwa pengacara itu dipilih sendiri oleh si tersangka. Nah ini ada penunjukannya. Di situ menunjukkan bahwa ada hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam KUHAP,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya pada persidangan selanjutnya juga akan menghadirkan saksi ahli yang akan menguatkan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap pihaknya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Sebab, kata dia, terdapat tahapan-tahapan dalam proses penetapan tersangka yang dilewati oleh pihak Kejagung.
“Nah tahapan-tahapan inilah yang diloncati oleh kawan-kawan. Sehingga kita melihat pemeriksaan-pemeriksaan (bukti dan saksi di sidang) dalam dua Minggu ini,” pungkasnya.