KPU Pastikan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita memastikan, bahwa hari pemungutan suara Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.

Dia menyebut, draf pengumuman terkait hari libur tersebut telah dibuat oleh pihaknya.

“Draf sudah dibuat oleh KPU untuk tanggal 27. Tapi pasti dari Kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024,” kata Iffa, yang dikutip Holopis.com, Senin (18/11).

Iffa menerangkan, bahwa draf tersebut saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menetapkan hari Rabu, 27 November 2024 yang bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan juga Mendagri Tito terkait rencana tersebut.

“Iya (libur nasional). Rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri,” kata Hadi, Jumat (8/11).

Prasetyo lantas meminta kepada semua pihak untuk mendoakan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar.

“Nanti kita lihat ya karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar,” kata dia.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral