Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Periksa Eks Direktur Sinarmas Sekuritas, KPK Dalami Transaksi di Taspen 

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mendalami investasi penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara. Dalam prosesnya, lembaga antirasuah juga menelisik transaksi keuangan dua tersangka kasus ini. 

Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas serta karyawan PT Insight Investment Management, Ghufran Ilman Maliki pada Rabu (13/11). Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

“Materinya pendalaman kegiatan investasi taspen dan transaksi keuangan terkait tersangka ANS dan EHP,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (14/11). 

Berdasarkan informasi, dua tersangka itu merujuk pada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Sayangnya Tessa saat ini belum mau menjelaskan lebih jauh soal keterlibatan saksi, pun termasuk soal transaksi keuangan tersebut. 

Namun demikian, KPK memang sedang mendalami diduga amis kickback (suap/uang terima kasih) terkait investasi penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana. Lembaga antirasuah sedang mempertajam bukti dugaan tersebut. 

“Itu (dugaan kickback, red) yang kita cari,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu. 

Salah satu upaya dilakukan melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk di perusahaan sekuritas atau reksadana. Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor yang terafiliasi dengan PT Insight Investments Management (IIM).

Selain dugaan kickback, tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini juga terus mendalami dan mempertajam bukti keterlibatan pihak lain. Lembaga antikorupsi bahkan memberi sinyal menambah tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif hingga Rp 1 triliun ini. Tersangka baru itu di luar pihak yang sudah dimintai pertanggungjawaban hukum lebih dahulu. 

Disisi lain, KPK juga mengingatkan semua pihak untuk kooperatif. Lembaga antirasuah juga mengingatkan tidak ada pihak-pihak yang berupaya merintangi pengusutan kasus ini. 

Sebaliknya, KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yg memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. Hal itu tentu akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.

Dalam pengusutan kasus ini, Tim penyidik KPK telah menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Di antaranya berupa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen, hingga uang senilai Rp 2,4 miliar. 

Uang Rp 2,4 miliar itu disita penyidik pada 31 Oktober 2024. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Selain uang, penyidik KPK juga telah menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara Investasi PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 ini. Bukti itu merupakan temuan dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi pada 30 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024. 

Adapun tiga lokasi itu yakni kantor yang terafiliasi dengan PT Insight Investments Management (IIM). Kantor itu berlokasi di wilayah SCBD Jakarta. Lalu, rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen di Jakarta Selatan. 

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, kantor PT Taspen dan kantor PT Insight Investments Management. 

KPK sebelumnya mengungkap penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara. Salah satu investasi yang dilakukan PT Taspen (Persero) pada PT Insight Investment Management (IIM). 

Ihwal investasi itu mengemuka dari diperiksanya Direktur PT IIM, Thomas Harmanto saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Selasa (22/10). PT. Insight Investments Management (Insight) merupakan Manajer Investasi yang mengelola dana dari berbagai kalangan investor, seperti bank, dana pensiun, asuransi, yayasan, maupun individu yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. 

PT Insight Investments Management mengelola keuangan melalui berbagai macam produk reksa dana konvensional dan syariah, seperti Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, dan Reksa Dana Terproteksi.

KPK juga mengungkap adanya peran konsultan investasi terkait penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas. Andil konsultan investasi dalam pusaran dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen menjadi salah satu yang diusut KPK saat ini. Diduga penempatan dana itu atas sepengetahuan Antonius N. S. Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) saat itu. 

Diketahui, sejumlah pihak sekuritas telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono; mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES). 

Adapun kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang diusut KPK ini sedang bergulir di tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. 

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral