HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengingatkan jajaran pengawas pemilu untuk benar-benar memahami Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang nantinya akan mereka susun.
Hal itu sebagaimana disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran dan Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Tangerang, Senin (11/11).
Dia mengingatkan jajaran pengawas untuk tidak asal-asalan dalam menyusun LHP. Dia menegaskan, bahwa LHP harus disusun secara lengkap dan detail.
“Bukan tanpa alasan 15 hari sebelum pungut hitung rakor ini di adakan, LHP ini harus dilakukan secara detail dan tidak dilakukan secara apa adanya apalagi asal-asalan”, ungkap Lolly dalam keterangannya, yang dikutip Holopis.com, Selasa (12/11).
Lolly berharap, kemampuan penyusunan LHP tidak hanya dikuasai oleh satu divisi, tetapi semua divisi diharapkan mampu menyusun LHP. Sehingga semua divisi turun mengawasi pada tahapan krusial.
“Bukan hanya divisi pencegahan, semua divisi harus bisa terlatih membuat LHP sehingga memaksimalkan pengawasan serta semua divisi turun mengawasi pada tahapan yang krusial ini,” ungkap Lolly.
Terakhir, Lolly yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat juga berharap pada tahapan krusial jajaran pengawas tidak ada yang lewat dalam konteks pengawasan.
“Saya berharap tidak ada kelalaian apalagi kebingungan dalam melakukan pengawasan pada tahapan sekarang yang krusial ini,” pungkas Lolly.
Sebagai informasi, bahwa tahapan Pilkada 2024 hampir mencapai puncaknya pada bulan November. Saat ini, pasangan calon yang telah ditetapkan sedang dalam pelaksanaan kampanye.
Dikutip Holopis.com dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut adalah tahapan Pilkada 2024 yang tersisa hingga pengesahan pengangkatan calon terpilih.
- Pelaksanaan kampanye: 25 September – 23 November 2024.
- Pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024.
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November – 26 Desember 2024.
- Penetapan calon terpilih: paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.