HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak membutuhkan adanya APBN Perubahan (APBN-P) 2025, meskipun jumlah kementerian/lembaga (K/L) bertambah.
Hal itu lantaran Undang-undang (UU) Nomor 62/2024, yang memungkinkan pemerintah menyesuaikan alokasi belanja K/L tanpa mekanisme APBN-P. Sehingga APBN 2025 bisa disesuaikan dengan penyesuaian jumlah K/L dan program.
“UU APBN 2025 sudah ada klausul yang memungkinkan adjustment, baik perubahan karena ada K/L yang baru maupun kalau terjadi perubahan dari sisi program,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, yang dikutip Holopis.com, Sabtu (9/11).
Misalnya Pasal 8 UU APBN 2025 memungkinkan pemerintah untuk mengubah perincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program hanya dengan menggunakan peraturan presiden (perpres).
Kemudian pada Pasal 20 ayat (1) hurufh UU APBN 2025, terdapat pula ruang bagi pemerintah untuk menggeser belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menjadi belanja K/L, utamanya belanja K/L yang berkaitan dengan perlindungan sosial.
Pun dengan adanya K/L yang dipisah atau baru dibentuk, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran kepada K/L tersebut dengan meminta persetujuan ke DPR melalui komisi terkait, bukan melalui APBN-P.
Sri Mulyani mengatakan, bahwa penyusunan APBN 2025 sejatinya dilakukan dengan berkonsultasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang saat itu masih berstatus sebagai Presiden Terpilih.
Dengan demikian, kata dia, program- program yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo sesungguhnya sudah terakomodasi dalam APBN 2025.
Namun, Presiden Prabowo telah menyampaikan di berbagai kesempatan agar seluruh K/L betul-betul memperhatikan APBN ini, utamanya terkait efisiensi, kebocoran, dan korupsi.
“Oleh karena itu, kalau akan dilakukan reviu terhadap APBN adalah lebih pada direction Pak Presiden Prabowo,” pungkas Sri Mulyani.