Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Investasi penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah perusahaan sekuritas atau reksadana diduga amis kickback (suap/uang terima kasih). KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang mempertajam bukti dugaan tersebut. 

“Itu (dugaan kickback, red) yang kita cari,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/11). 

Salah satu upaya dilakukan melalui serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk di perusahaan sekuritas atau reksadana. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor yang terafiliasi dengan PT Insight Investments Management (IIM).

“Nah itulah di situ manajemen investasi itu yang kita geledah. Salah satunya karena ternyata investasinya itu bukannya menguntungkan terus, menjadi ada kerugian di situ,” ujar Asep. 

Asep saat ini belum dapat memastikan berapa total dugaan kerugian negara atas rasuah investasi fiktif di PT Taspen ini. Yang jelas, kata Asep, dugaan kerugian negara sedang dihitung oleh auditor negara. 

“Jadi nanti kan sistemnya ada dua, nanti apakah akan menggunakan total loss. Total loss itu jadi uang yang seharusnya tidak keluar ternyata keluar. Itu keseluruhan dihitung. Ada juga yang disebutnya itu sesuai dengan apa yang habis, yang keluar gitu ya. Yang disebutnya itu real cost,” tutur Asep. 

“Progressnya kita sudah, kalau tidak salah kita sudah ketemu ahlinya, kemudian kita sudah komunikasi dan ini sedang dihitung. Mudah-mudahan sebelum selesai penahanan kita bisa sudah declare sudah ada,” kata Asep menambahkan. 

Selain dugaan kickback, tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus ini juga terus mendalami dan mempertajam bukti keterlibatan pihak lain. Lembaga antikorupsi bahkan memberi sinyal menambah tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah investasi fiktif hingga Rp 1 triliun ini. 

Tersangka baru itu di luar pihak yang sudah dimintai pertanggungjawaban hukum lebih dahulu. Adapun pihak yang telah dijerat dalam kasus ini berdasarkan informasi adalah mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. 

Disisi lain, KPK juga mengingatkan semua pihak untuk kooperatif. Lembaga antirasuah juga mengingatkan tidak ada pihak-pihak yang berupaya merintangi pengusutan kasus ini. 

Sebaliknya, KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yg memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerjasama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. Hal itu tentu akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK.

Dalam pengusutan kasus ini, Tim penyidik KPK telah menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Di antaranya berupa barang bukti elektronik, sejumlah dokumen, hingga uang senilai Rp 2,4 miliar. 

Uang Rp 2,4 miliar itu disita penyidik pada 31 Oktober 2024. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. 

Selain uang, penyidik KPK juga telah menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara Investasi PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 ini. Bukti itu merupakan temuan dari kegiatan penggeledahan di tiga lokasi pada 30 Oktober 2024 dan 31 Oktober 2024. 

Adapun tiga lokasi itu yakni kantor yang terafiliasi dengan PT Insight Investments Management (IIM). Kantor itu berlokasi di wilayah SCBD Jakarta. 

Lalu, rumah salah satu Direksi PT IIM yang berlokasi di Koja Jakarta Utara dan rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen di Jakarta Selatan. 

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, kantor PT Taspen dan kantor PT Insight Investments Management. 

KPK sebelumnya mengungkap penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas yang diduga berujung rasuah dan merugikan keuangan negara. Salah satu investasi yang dilakukan PT Taspen (Persero) pada PT Insight Investment Management (IIM). 

Ihwal investasi itu mengemuka dari diperiksanya Direktur PT IIM, Thomas Harmanto saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada Selasa (22/10). PT. Insight Investments Management (Insight) merupakan Manajer Investasi yang mengelola dana dari berbagai kalangan investor, seperti bank, dana pensiun, asuransi, yayasan, maupun individu yang tersebar di berbagai kota di Indonesia. 

PT Insight Investments Management mengelola keuangan melalui berbagai macam produk reksa dana konvensional dan syariah, seperti Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, dan Reksa Dana Terproteksi.

KPK juga mengungkap adanya peran konsultan investasi terkait penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksadana atau perusahaan sekuritas. Andil konsultan investasi dalam pusaran dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen menjadi salah satu yang diusut KPK saat ini. Diduga penempatan dana itu atas sepengetahuan Antonius N. S. Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) saat itu. 

Diketahui, sejumlah pihak sekuritas telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK. Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono; mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita; dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES). 

Adapun kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang diusut KPK ini sedang bergulir di tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. 

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.