Bawaslu Ingatkan Quick Qount Bukan Hasil Resmi Pilkada

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan kepada masyarakat akan potensi kabar bohong atau hoaks, menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Salah satu hoaks yang sejauh ini beredar di masyarakat yakni terkait hitung cepat atau quick qount. Di mana disebutkan, bahwa quick qount yang dilakukan oleh lembaga survei merupakan hasil resmi perolehan suara dalam Pilkada 2024.

Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu RI yang juga menjabat Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, bahwa hasil quick qount bukanlah hasil resmi Pilkada.

“Hasil resmi Pemilihan Serentak 2024 yaitu berdasarkan penghitungan suara di TPS yang dilakukan dengan cara manual secara berjenjang,” tutur Lolly dalam keterangan resminya yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/11).

Bawaslu
Bawaslu RI.

Adapun diketahui, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, terdapat tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara, baik itu untuk pemilihan gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbub)/Walikota (Pilwakot).

Untuk tahapannya, kata Lolly, dimulai dari penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelahnya, baru dilakukan rekapitulasi secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota untuk Pilbup dan Pilwakot.

Sedangkan untuk Pilgub, rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat provinsi.

“Barulah hasil akhirnya dilakukan melalui penetapan rekapitulasi hasil penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk Pilbup ataupun Pilwakot, dan KPU Provinsi untuk Pilgub,” tandasnya.

Adapun berdasarkan jadwal dan tahapan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.

Sedangkan untuk penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara dilaksanakan mulai dari 27 November hingga 16 Desember 2024.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral