HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dalam rapat perdana PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dengan komisi III DPR RI, Rabu (6/11) diungkapkan dalam kurun aktu 6 bulan di tahun 2024 (Periode Januari-Juni) perputaran dana Judol (Judi Online) mencapai Rp 13,2 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menumpas judi online. Ia mengungkapkan, dari Laporan Hasil Analisis (HA) dengan total perputaran dana judi online mencapai belasan triliun.
“PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 Laporan Hasil Analisis dengan total perputaran dana Rp 13,2 triliun,” katanya seperti dikutip Holopis.com.
Selain itu judi online, PPATK juga mengungkapkan terkait transaksi tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkoba dari 41 laporan. Hasilnya, perputaran uang dalam kasus tersebut mencapai Rp 16,8 triliun.
“Selain itu PPATK juga turut berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika terdapat 41 laporan dengan total perputaran dana RP 16,8 triliun,” ungkap Ivan.
Pada kesempatan tersebut, Ivan juga menyampaikan focus PPATK untuk mendudukung rencana kerja dari pemerintahaan saat ini. Khususnya, untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan melalui pola kerja yang baru.
“PPATK akan senantiasa fokus pada berbagai kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT dan PPSPM di Indonesia melalui penerapan pola kerja baru,” jelas Ivan.
“Untuk itu kami berkomitmen dalam pengelolaan APBN secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.